Saturday 20 May 2017

Cabut Uban Hukum Forex


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ala Rosulillah wa ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sangat wajar jika seseorang menginjak usia senja, muncul pada kepala, wajah atau jenggotnya rambut putih, alias uban. Itulah fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap insan sebagaimana firman Allah Taala, Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) Dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. Ar Ruum: 54) Kadangkala memang kita ingin menghilangkannya, mencabutnya, atau mengganti warnanya dengan warna lain. Namun alangkah bagusnya jika setiap tindak-tanduk kita didasari dengan ilmu agar kita tidak sampai terjerumus dalam kesalahan dan dosa. Sebuah petuah bagus dari Muadz bin Jabal yang harus senantiasa kita ingat: quot Ilmu adalah pemimpin amal dan amalan berada di belakang ilmu. (Al Amru bil Ma039ruf wan Nahyu 039anil Mungkar, Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni, hal. 15) Jadi dalam masalah uban ini, marilah kita ikuti petunjuk syariat Islam yang suci nan sempurna. Dengan mengikuti petunjuk inilah seseorang akan menuai kebahagiaan. Sebaliknya, jika enggan mengikutinya, hanya mau memperturutkan hawa nafsu semata dan menuruti perkataan manusia yang mencocoki hawa nafsu tanpa ada dasar Dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Niscaya orang seperti ini akan binasa. Allah Taala berfirman, Dan jika kamu ta039at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. (QS. Um Nur: 54) Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Berpegangteguhlah dengan ajaranku dan sunnah khulafaur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah ajaran tersebut dengan gigi geraham kalian. (HR. Abu Daud, Em Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban. Em Tirmidizi mengatakan teve ini hasan shohih. Syaikh Al Albani mengatakan teve ini shohih. Lihat Shohih Em Targhib wa No Tarik nº 37) Salah seorang khulafaur rosyidin e manusia terbaik setelah Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu anhu mengatakan, Aku tidaklah biarkan satupun yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam amalkan kecuali aku mengamalkannya karena aku takut jika meninggalkannya sedikit saja, aku akan menyimpang. (HR. Bukhari dan Muslim) Ulama yang sudah tersohor namanya di tengah-tengah kita, yakni Imam Syafii mengatakan, Kaum muslim sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka tidak halal baginya untuk meninggalkannya karena perkataan yang lainnya . (Madarijus Salikin, 2335, Darul Kutub Al Arobi. Lihat juga Al Haditsu Hujjatun bi Nafsihi fil Aqoid wal Ahkam. Muhammad Nashiruddin Al Albani, hal. 79, Asy Syamilah) Uban adalah Cahaya Bagi Seorang Mukmin Al Baihaqi membawakan sebuah pasal dengan judul larangan mencabut Uban. Lalu di dalamnya beliau membawakan teve dari Abdullah bin Umar. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban walaupun sehelaidalam Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya. (HR. Al Baihaqi dalam Syuabul Iman. Syaikh Al Albani dalam Al Jami Ash Shogir mengatakan bahwa teve ini hasan) Muhammad bin Hibban Em Tamimi rahimahullah - yang lebih dikenal dengan Ibnu Hibban - dalam kitab Shahihnya menyebutkan pembahasan Hadits yang menceritakan bahwa Allah akan mencatat kebaikan Dan menghapuskan kesalahan serta akan meninggikan derajat seorang muçulmano karena uban yang dia jaga di dunia. Lalu Ibnu Hibban membawakan teve um berikut. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Uban Tidak Boleh Dicabut Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muçulmanos yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti. (HR. Abu Daud dan An Nasai. Syaikh Al Albani dalam Al Jami Ash Shagir mengatakan bahwa teve ini shahih) Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin Ubaid, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa memiliki uban di jalan Alá walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: Orang-orang pada mencabut ubannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda, Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat). (HR. Al Bazzar, Em Thabrani dalam Al Kabir de Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhaiah, namun perowi lainnya tsiqoh terpercaya-. Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targib wa Em Tarhib mengatakan bahwa hadits ini hasan) Perkataan Nabi shallallahu alaihi wa sallam: Siapa Saja yang ingin, maka silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat) tidak menunjukkan bolehnya mencabut uban, namun bermakna ancaman. Rambut uban mana yang dilarang dicabut Larangan mencabut uban mencakup uban yang berada di kumis, jenggot, alis, dan kepala. (Al Jami Li Ahkami Ash Shalat. Muhammad Abdul Lathif Uwaidah, 1218, Asy Syamilah) Apa hukum mencabut uban apakah haram ataukah makruh Para ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa mencabut uban adalah makruh. Abu Dzakaria Yahya bin Syarf Um Nawawi rahimahullah mengatakan, Mencabut ubat dimakruhkan berdasarkan hadits dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya. Para ulama Syafiiyah mengatakan bahwa mencabut uban adalah makruh dan hal ini ditegaskan por Al Ghozali sebagaimana penjelasan yang telah lewat. Al Baghowi dan selainnya mengatakan bahwa seandainya mau dikatakan haram karena adanya larangan tegas mengenai hal ini, maka ini juga benar dan tidak mustahil. Dan tidak ada bedanya antara mencabut uban yang ada di jenggot dan kepala (yaitu sama-sama terlarang). (Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab 1292-293, Mawqi Yasub) Namun jika uban tersebut terdapat di jenggot atau pada rambut yang tumbuh di wajah, maka hukumnya jelas haram karena perbuatan tersebut termasuk an namsh yang dilaknat. Dari Ibnu Masud radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Allah melaknat riba, pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkannya (nasabah), orang yang mencatatnya (sekretaris) dan yang menjadi saksi dalam keadaan mereka mengetahui (bahwa itu riba). Allah juga melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambut, orang yang mentato dan yang meminta ditato, begitu pula orang yang mencabut rambut pada wajah dan yang meminta dicabut. (Diriwayatkan dalam Musnad Ar Robi bin Habib. Syaikh Al Albani dalam Al Jami Ash Shagir mengatakan bahwa teve ini shahih) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, Adapun mencabut uban dari jenggot atau uban dari rambut yang tumbuh di wajah, maka perbuatan seperti ini Diharamkan karena termasuk an namsh. Um namsh adalah mencabut rambut yang tumbuh di wajah dan jenggot. Padahal terdapat teve iang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan e namsh. (Majmu Fatawa wa Rosail Ibnu Utsaimin. 1180, Asy Syamilah) Hukum mencabut uban dapat dikatakan haram karena ada dalil tegas mengenai hal ini, sedangkan mayoritas ulama mengatakan hukumnya adalah makruh. Namun sebagai seorang muçulmanos eang ingin selalu mengikuti petunjuk Nabinya shallallahu alaihi wa sallam dan agar tidak kehilangan cahaya di hari kiamat kelak, maka seharusnya seorang muçulmano membiarkan ubannya (tidak perlu dicabut). Dengan inilah dia akan mendapat tiga keutamaan: 1 Allah akan mencatatnya kebaikan, 2 dan menghapuskan kesalahan serta 3 akan meninggikan derajat seorang muçulmano karena uban yang dia jaga di dunia. Namun, jika uban tersebut berada pada jenggot atau rambut yang tumbuh di wajah, maka ini jelas haramnya. Wallahu alam. - bersambung pada pembahasan menyemir rambut. Insya Allah - Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal ltmeta http-equivquotCONTENT-TYPEquot contentquottexthtml charsetutf-8quot gt lttitlegtlttitlegt ltmeta namequotGENERATORquot contentoutOpenOffice. org 3.0 (Win32) quot gt ltstyle typequottextcssquotgtltstylegt Tulisan di masa silam, 29 Rabiul Awwal 1430 HHukum Mencabut Uban Saya mau tanya, apa Hukum mencabut uban yang ada pada kepala seseorang yang masih muda Misalnya uban tersebut ada karena penyakit, apakah hukumnya juga haram Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan larangan mencabut uban. Baik sudah tua maupun masih muda. Di antaranya: Dari Abdullah bin Umar. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muçulmano) melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya. (HR. Baihaqi dalam Syuabul Iman 5970. Hadis ini dihasankan al-Albani dalam Silsilah Ahadis Shahihah. 1243) Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muçulmano), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat. (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih - nya 2985. Sanad hadis dinilai hadan por Syuaib Al-Arnauth) Sebelum menyebutkan hadis ini, Ibnu Hibban mengatakan: Hadis yang menceritakan bahwa Alá akan mencatat kebaikan, menghapuskan kesalahan dan akan meninggikan derajat seorang muçulmano karena uban ketika Di dunia. (Shahih Ibnu Hibban, 7: 253). Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muçulmanos yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti. (HR. Abu Daud 4204. Hadis ini dishahihkan al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib. 2091). Hukuman bagi orang yang mencabut ubannya adalah kehilangan cahaya pada hari kiamat nanti. Dari Fudholah bin Ubaid, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Barangsiapa memiliki sehelai uban di jalan Allah (dia muçulmano), maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat. Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: Orang-orang pada mencabut ubannya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas bersabda, Siapa saja yang mau, silahkan dia hilangkan cahayanya (baginya di hari kiamat). (HR. Ahmad 23952, Em Thabrani dalam al-Kabir 783. Hadis ini dihasankan al-Albani dalam Silsilah as-Shahihah. 3371). Dijawab por Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah)

No comments:

Post a Comment