Friday 9 June 2017

Alih Teknologi Dalam Hukum Investasi Forex


Forex dalam Hukum Islam Modus Perdagangan Berjangka Ilegal Hasan Zein Mahmud Sebuah perusahaan yang menyebut dirinya Smartway Forex, mengaku berkantor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, mengklaim dirinya jawara dalam perdagangan berjangka. Perusahaan ini juga mengaku menyalurkan transaksinya melalui salah satu anggota Bursa Berjangka Jakarta (BBJ). Yang paling hebat, Smartway Forex (SF) secara gencar mengajak masyarakat untuk ikut menanamkan uang dalam transaksi yang dilakukannya, dengan memberi iming-iming keuntungan 25 persen sampai dengan 35 persen por bulan selama delapan bulan. Kalau saja masyarakat mau sejenak berpikir tenang, mereka tentu tidak akan mudah terkecoh. Kalau saya mampu memperoleh keuntungan pasti setinggi itu, kenapa saya harus menggunakan uang Anda Bukankah lebih nikmat menggandakan uang sendiri dan menikmati keuntungan tanpa berbagi Serupa dengan SF, di Menara BTN Jalan Gajah Mada, pernah ada Gama Smart (GS) yang mengklaim punya pengalaman belasan tahun Dalam transaksi valuta asing (foreign exchangeforex) di Amerika Serikat. Mengaku menyimpan dana nasabah di rekening terpisah dan diawasi kegiatannya por PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), GS menjanjikan keuntungan 221 persen dalam kurun waktu sembilan bulan dengan investasi mínimo Rp 4 juta. Dari salah seorang tenaga marketing yang saya hubungi diperoleh penjelasan bahwa tugas tenaga marketing hanya mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya, untuk memperoleh imbalan komisi dan hadiah. Namun, ia tidak mampu menjelaskan tentang urusan teknik penggandaan uang agar keuntungan fantastis itu bisa direalisasikan. Beberapa kali saya minta bertemu dengan pimpinan perusahaan selalu ditolak dengan alasan sangat sibuk. Modus yang lebih canggih dilakukan melalui dunia maya. Mau contoh kasus, coba klik marketiva. Mereka menyatakan diri sebagai corretor eing tidak memiliki representativa de Indonésia, daniya menyediakan komunikasi dan transaksi melalui internet, sama sekali tak bersedia bertemu muka. Seperti SF dan GS, Marketiva juga sangat gencar berpromosi melalui internet. Di caixa postal saya e-mail spam dari GS dan Marketiva nyaris nongol setiap minggu. Ada puluhan perusahaan semacam itu yang bersiap menggarong dana masyarakat lewat segala bujuk rayu. Sebagian kecil sudah meledak menjadi kasus. Sebagian besar, masih merupakan bom waktu, yang memiliki potensi ledakan lebih besar pula di kemudian hari. Di latar belakang, bercokol orang-orang pintar yang sangat memahami undang-undang RI, tetapi dengan kepintarannya selalu mencari lubang untuk berkelit. Di sisi lain, masyarakat yang menjadi korban pada umumnya adalah mereka yang sangat awam tentang perdagangan derivatif, tetapi tergoda por mimpi untuk menjadi kaya secara instan. Ditopang porno kemajuan teknologi komunikasi, para pelaku itu dengan mudah mengeksploitasi ignorância masyarakat untuk keuntungan mereka sendiri. Dalam situasi semacam itu, jalan yang paling efektif untuk melindungi masyarakat adalah pendidikan sehingga masyarakat mampu melindungi diri mereka sendiri. Namun pendidikan, apa boleh buat, selalu merupakan proyek jangka panjang. Sementara itu, perlindungan masyarakat tak mungkin menunggu. Lewat tulisan singkat ini saya ingin mengimbau agar pemerintah mengambil tindakan tegas kepada setiap institusi ilegal semacam itu. Kepada pejabat dinas perdagangan di daerah, saya mengimbau agar memeriksa kembali aktivitas institusi-institusi yang menerima surat izin usaha perdagangan (SIUP) untuk memastikan bahwa SIUP tersebut tidak disalahgunakan. Bagi masyarakat, saya ingin menuliskan kembali dua prinsip pokok yang harus dipegang dalam dunia investasi, yang telah saya ucapkan dan tuliskan puluhan kali di setiap kesempatan. Pertama, setiap institusi yang memobilisasi dana masyarakat harus tunduk pada dan diámetro, no mínimo, satu undang-undang dan diawasi oleh lembaga pengawas. Banco de Lihat, perusahaan asuransi, dana pensiun, emiten di pasar modal de pannang berjangka di industri perdagangan berjangka. Masing-masing memiliki payung undang-undang dan diawasi lembaga pengawas yang dibentuk berdasar undang-undang itu. Oleh karena itu, sebelum menyerahkan uang tanyakan kepada mereka yang membujuk Anda, izin usaha mereka yang mereka miliki. Bila perlu, mintakan fotokopi undang-undang yang mengatur aktivitas mereka. Kedua, dalam investasi berlaku hukum besi: sem dor nenhum ganho. Harapan keuntungan dan risiko adalah dua muka dari sebuah koin, yang tidak mungkin diambil sebelah saja. Dalam bisnis, orang atau institusi yang mengiming-imingi keuntungan tinggi tanpa risiko dapat dipastikan sebagai pembohong. Hasan Zein Mahmud Direktur Utama BBJ Berita di harian Kompas Tambahin banyak ah: D Mungkin dirut BBJ menilai Marketiva ini ilegal secara hukum Indonésia bahwa Marketiva tidak berhak berusaha da Indonésia. Mungkin dirut BEJ ini melihat Marketiva dari berbagai iklan dan berusaha menghubungi pihak pemasang iklan (mungkin yang punya referral di Marketiva) kemudian mengira bahwa Marketiva ini adalah corretor lokal karena iklan tsb padahal Marketiva memang bukan corretor lokal dan pasti tidak terdaftar di BBJ. Untuk Marketiva sendiri saya sudah cek dokumennya dan benar bahwa ybs terdaftar di Ilhas Virgens Britânicas (BVI) dan agentnya benar terdaftar de BVI juga (J. S. ARCHIBALD TRUST SERVICES LIMITED). Tapi dokumen itu hanya menjelaskan tentang keberadaan Marketiva sebagai perusahaan internasional non bank dan non asuransi serta non trust. Jadi dokumen itu tidak menjelaskan posisi Marketiva sebagai broker forex. Dan jika kita lihat website Marketiva. Memanda Marketiva sendiri tidak pernah menyebutkan kalau mereka broker forex. Mereka mengaku bahwa posisi mereka adalah market maker: D Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan market maker dan broker, silakan search di milis ini dengan palavra-chave fabricante de mercado karena saya pernah tulis tentang hal tsb) Blog Archive Total de Páginas simples modelo. Desenvolvido por Blogger. Investasi yang dalam istilah hukum Islã Islamismo, Islamismo, Religião Bentuk usaha ini meli-batkan dua pihak: pihak yang memiliki modal namun tidak bisa berbisnis. Dan kedua, pihak yang pandai berbisnis namun tidak memiliki modal. Melalui usaha ini, keduanya saling melengkapi. Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem ini adalah ijma8221 ulama yang membolehkannya. Diriwayatkan dalam al-Muwaththa: 8220dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan, 8220Abdullah dan Ubaidullah bin Umar bin Al-Khaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraque. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa al-Asy8221ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata, 8220Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.8221 Kemudian beliau me-lanjutkan, 8220Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Saya me-minjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di Iraque ini, kemudian kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.8221 Mereka berkata, 8220Kami suka itu.8221 Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab agar Amirul Mukminin itu meng-ambil dari mereka uang yang Dia titipkan. Sesampainya di kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keun-tungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya, 8220Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman por Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua8221 Mereka menjawab, 8220Tidak.8221 Beliau berkata, 8220Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman Kembalikan uang itu beserta keun-tungannya. 8221 Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Semen-tara Ubaidullah langsung angkat bicara, 8220Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggung jawab.8221 Umar tetap berkata, 8220Berikan uang itu semuanya.8221 Abdullah tetap diam, sementara Ubaidullah tetap membantah. Tiba-tiba salah se-orang di antara sahabat Umar berkata, 8220Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar8221 Umar menjawab, 8220Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.8221 Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, se-mentara Abdullah dan Ubaidullah mengambil setengah keuntungan sisanya.8221 Diriwayatkan juga al-Alla bin Abdurrahman, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Utsman bin Affan memberinya uang sebagai modal Usaha, dan keuntungannya dibagi dua. Satu hal yang logis, bila pengembangan modal dan pening-katan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan melalui pemu-taran atau perdagangan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berjual-beli. Dan tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu bisnis penanaman modal ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan keduabelah pihak. Kemudian para ulama menjelaskan, investasi yang benar dan diperbolehkan menurut hukum Islam adalah investasi yang memenuhi kriteria berikut makasih ya artikelnya ya solteira, solanya aku butuh sekalini Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haramhalalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus soluço. Baguss bangett artikelnya. Banyak sekali sekarang yg menjanjikan persentasi keuntungaan dari uang yang kita investkan. Tanpa berfikir dua kali haramhalalnya. Tanpa mengetahui dengan jelas uang kita diputarkan untuk apa. Hanya melihat keuntungan semata yg besar padahal itu akan mengantarkannya kepada kerugian di akhirat kelak. Mantaap artikelnya sukses terus soluço. FBS Indonésia Broker Terbaik 8211 Dapatkan Banyak Kelebihan Trading Bersama FBS, bergabung sekarang juga dengan kami trading forex fbsindonesia. co. id ----------------- Kelebihan Broker Forex FBS 1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100 SETIAP DEPOSIT ANDA 2. SPREAD DIMULAI DARI 0 Dan 3. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANK LOKAL Indonésia dan banyak lagi yang lainya Buka akun anda di fbsindonesia. co. id ------------- ---- Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui: Tlp. 085364558922 BBM. FBSID007 Apresentação de modal itu riba ya, berarti jika perjanjian presentase dari keuntungan setiap pembelian produk dibolehkan. Apresentação de modal itu riba ya, berarti jika perjanjian presentase dari keuntungan setiap pembelian produk dibolehkan.

No comments:

Post a Comment